SBY Pertahankan Herman Demi Citra
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 10:51 WIB
Atas dasar itu, Hendardi pun menyindir bahwa Satgas Anti Mafia Hukum hanya difungsikan sebagai bemper presiden dalam mencari pencitraan. Menurut dia, Presiden SBY itu tidak tegas terhadap lembaga penegak hukum yang berada di bawah kendalinya. SBY tidak berani menegur Kapolri ataupun Jaksa Agung jika kasus besar ada yang tidak terselesaikan.
Baca Juga:
“Dia (SBY, Red) justru memakai corongnya satgas untuk mempublikasikan ke publik atas satu kasus. Namun, kasus itu pun banyak yang tidak berlanjut karena satgas tidak punya wewenang lebih dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi tidak ada kata lain selain mendesak agar lembaga ini dibubarkan,” ungkapnya.
Hendardi menyindir bahwa keberadaan Satgas Anti Mafia Hukum sebagai lembaga pencitraan SBY. Satgas juga hanya berani mengungkapkan kasus Ayin yang mendapat pelayanan lebih di penjara dan kasus-kasus kecil. Untuk mencari perhatian masyarakat kecil. Namun, eksistensi lembaga ini untuk memberantas mafia hukum yang melibatkan elite negara tidak terbukti.
“Jadi seperti satgas pencitraan. Jika Herman keluar dari satgas, maka bisa jadi citra SBY akan hancur. Untuk itu, SBY dipastikan turun tangan mengatasi kekisruhan di internal satgas,” tuduhnya. Sebelumnya, pada rapat internal Rabu (11/8), anggota Satgas Yunus Husein menyatakan internal satgas baik-baik saja. Hal itu dilihat dari kehadiran Herman di dalam rapat internal. “Pak Herman tadi ada kan, tidak mundur,” ujar Yunus.
JAKARTA - Satgas Anti Mafia Hukum menggelar rapat internal untuk kali pertama menyusul kekisruhan di tubuh lembaga itu. Luar biasanya, di dalam rapat
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong