SBY Presiden Pertama yang Beri Grasi Kasus Narkoba
Senin, 15 Oktober 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan latar belakang keputusannya memberikan grasi terhadap terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut Yusril, saat ini kebijakan pemberian grasi itu dilakukan secara diam-diam.
"Dulu waktu kita mulai berpolemik soal ini kami memang sudah mencurigai bahwa ada beberapa orang yang diberikan grasi. Tapi, dokumen yang dulu kita dapat mula-mula cuma Corby, belakang dapat Grobmann," kata Yusril Ihza Mahendra di sela-sela sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (15/10).
Seperti diketahui, Presiden SBY baru saja memberikan grasi untuk terpidana narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola. Sebelumnya, Presiden juga memberi grasi untuk terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby asal Australia, serta grasi untuk terpidana kasus narkoba warga negara Jerman Franz Grobmann.
"Pada waktu itu mereka melalui juru bicara kepresiden, wakil menteri SBY selalu mengatakan itu demi kepentingan diplomasi dengan Australia. Kalau sekarang juga terungkap ada WNI yang juga diberikan grasi, lantas apa sih sebenarnya kepentingan atau motivasi memberikan grasi ini?" ungkap Yusril.
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers