SBY Presiden Pertama yang Beri Grasi Kasus Narkoba
Senin, 15 Oktober 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan latar belakang keputusannya memberikan grasi terhadap terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut Yusril, saat ini kebijakan pemberian grasi itu dilakukan secara diam-diam.
"Dulu waktu kita mulai berpolemik soal ini kami memang sudah mencurigai bahwa ada beberapa orang yang diberikan grasi. Tapi, dokumen yang dulu kita dapat mula-mula cuma Corby, belakang dapat Grobmann," kata Yusril Ihza Mahendra di sela-sela sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (15/10).
Seperti diketahui, Presiden SBY baru saja memberikan grasi untuk terpidana narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola. Sebelumnya, Presiden juga memberi grasi untuk terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby asal Australia, serta grasi untuk terpidana kasus narkoba warga negara Jerman Franz Grobmann.
"Pada waktu itu mereka melalui juru bicara kepresiden, wakil menteri SBY selalu mengatakan itu demi kepentingan diplomasi dengan Australia. Kalau sekarang juga terungkap ada WNI yang juga diberikan grasi, lantas apa sih sebenarnya kepentingan atau motivasi memberikan grasi ini?" ungkap Yusril.
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan
BERITA TERKAIT
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan