SBY Putuskan Moratorium TKI ke Arab Saudi
Kirim Surat Khusus ke Raja Arab Saudi
Kamis, 23 Juni 2011 – 10:47 WIB

Foto: Dok. JPNN.
Langkah keempat, Presiden SBY menyebutkan telah menginstruksikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pembelaan Khusus bagi WNI yang terancam hukuman mati. Kemudian langkah kelima, Presiden SBY mengintruksikan kepada Menkumham untuk segera membentuk Atase Hukum dan HAM di seluruh kedutaan-kedutaan besar Indonesia, dengan prioritas utama di negara-negara yang sering menerima pengaduan dari WNI yang bermasalah.
Terakhir, atau langkah keenam, untuk kebijakan nasional selanjutnya menyangkut nasib TKI di LN, Presiden SBY menyebut akan ditetapkan setelah merumuskan hasil dari tim terpadu yang saat ini masih berada di masing-masing negara tujuan TKI. (afz/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi mengumumkan penghentian sementara (moratorium) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung