SBY Putuskan Moratorium TKI ke Arab Saudi
Kirim Surat Khusus ke Raja Arab Saudi
Kamis, 23 Juni 2011 – 10:47 WIB
Langkah keempat, Presiden SBY menyebutkan telah menginstruksikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pembelaan Khusus bagi WNI yang terancam hukuman mati. Kemudian langkah kelima, Presiden SBY mengintruksikan kepada Menkumham untuk segera membentuk Atase Hukum dan HAM di seluruh kedutaan-kedutaan besar Indonesia, dengan prioritas utama di negara-negara yang sering menerima pengaduan dari WNI yang bermasalah.
Terakhir, atau langkah keenam, untuk kebijakan nasional selanjutnya menyangkut nasib TKI di LN, Presiden SBY menyebut akan ditetapkan setelah merumuskan hasil dari tim terpadu yang saat ini masih berada di masing-masing negara tujuan TKI. (afz/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi mengumumkan penghentian sementara (moratorium) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi