SBY: Rekomendasi soal Century Sudah Diteruskan
Sabtu, 27 Maret 2010 – 21:40 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa rekomendasi DPR RI hasil Pansus Century, telah diteruskannya kepada lembaga penegak hukum. Menurut dia, kasus hukum terkait Bank Century harus diusut tuntas, agar tak terjadi fitnah.
SBY yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, kembali menegaskan bahwa Demokrat tidak menerima aliran duit Century. Oleh karena itu katanya, yang menuduh partainya menerima harus diusut tuntas. Demikian juga sebaliknya, terhadap siapa saja yang melanggar dalam kasus bailout Rp 6,7 triliun Bank Century.
Baca Juga:
"Dinamika politik delapan bulan terakhir sangat tinggi, utamanya di ibukota Jakarta. Hingar-bingar politik dimulai dari gugatan pemilu, hingga fitnah terhadap Demokrat, seolah-olah kita menerima dana Bank Century. Fitnah itu tidak adil. Hukum harus ditegakkan. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara fitnah," beber SBY di depan ratusan kadernya, dalam Rakornas I Demokrat di arena PRJ, Kemayoran, Sabtu (27/3) malam.
Dalam kasus Bank Century, kata SBY pula, justru ditemukan ada indikasi pihak lain yang terlibat. Itulah yang menurutnya harus diusut tuntas. "Hasil rekomendasi DPR RI sudah saya tindaklanjuti dan diserahkan kepada penegak hukum. Nanti kita akan mengetahui siapa yang salah dan siapa yang tidak salah," cetusnya lagi. (gus/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa rekomendasi DPR RI hasil Pansus Century, telah diteruskannya kepada lembaga penegak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya