SBY: Saya Beri Waktu KPU Laksanakan Putusan MK
Selasa, 07 Juli 2009 – 11:57 WIB
JAKARTA – Ketidakhadiran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam teleconference antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sebelas 11 gubernur se-Indonesia, di Istana Negara Jakarta, tidak membuat SBY marah. Orang nomor satu di Indonesia itu minta kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang penggunaan KTP dan paspor pada Pilpres 8 Juli 2009 besok.
“Saya informasikan bahwa ketidakhadiran KPU dalam teleconference ini, karena memang saya memberi waktu kepada KPU untuk melaksanakan putusan MK kemarin,” ujar SBY di Istana Negara, Selasa (7/7).
Baca Juga:
Hanya saja, SBY mengingatkan bahwa kegiatan videoconference atau teleconference dengan para gubernur se-Indonesia merupakan aktifitasnya sebagai presiden RI, bukan sebagai calon presiden yang bertarung besok. “Kapasitas saya lebih sebagai kepala negara, saya lebih memberikan waktu kepada KPU untuk menyelesaikan tugas-tugasnya, menyesuaikan keputusan MK,” papar SBY.
Soal komunikasi dengan para gubernur, lanjut SBY, kegiatannya selaku presiden untuk mengecek persiapan pilpres, seperti yang dilakukannya sehari menjelang pemilu legislatif lalu. “Pagi ini, khusus forum saya selaku presiden, kepala negara, kepada para kepala daerah. Ini penting dilakukan untuk mengetahui persiapan pelaksanaan pilpres besok,” tukasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA – Ketidakhadiran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam teleconference antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sebelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap