SBY Segera terbitkan PP Tata Cara Kampanye Pejabat Negara
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:06 WIB
Sementara itu, kata Mardiyanto, presiden dan wakil presiden incumbent, jika maju sebagai capres atau cawapres, tetap berhak mendapatkan fasilitas keamanan. Kesiapan protokoler juga tetap melekat.
Mardiyanto kemarin tidak sempat menjabarkan larangan-larangan lain bagi pejabat dalam berkampanye. Namun, Mardiyanto mengatakan, pejabat tidak boleh memanfaatkan sumber daya milik negara untuk kepentingan kampanye. ''Yang eksplisit adalah larangan tidak boleh menggerakkan atau mendayagunakan memanfaatkan BUMN/BUMD,'' ujarnya.
Pejabat negara yang melanggar, lanjut Mardiyanto, akan mendapat sanksi. Dalam PP tersebut, diatur sanksi pidana dan administratif. Bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan pejabat negara tersebut.
Selesai ratas, kata Mardiyanto, draf RPP akan disempurnakan lagi. Targetnya, akhir Januari sudah bisa diberlakukan. Presiden, lanjut dia, menginginkan PP tersebut cepat keluar karena akan digunakan KPU untuk merumuskan aturan tentang kampanye pilpres.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai serius menertibkan para menteri kabinet dan pejabat negara. Menjelang Pemilu 2009, SBY segera menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia