SBY Seharusnya Ajak MK Rapat Konsultasi
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden SBY yang tidak mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat koordinasi bersama pejabat lembaga tinggi negara disayangkan. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seharusnya MK ikut diajak rapat oleh Presiden.
"Jadi kalau semua diundang, kecuali MK, ya mestinya MK diundang juga," kata Yusril kepada wartawan di gedung MK, Senin (7/10).
Rapat koordinasi antara SBY dan 6 pimpinan lembaga negara menghasilkan keputusan untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) tentang penyelamatan MK. Menurut Yusril, SBY bisa memutuskan pembuatan perpu tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat lembaga tinggi negara.
Atas dasar hal tersebut, maka ketidakhadiran MK dalam rapat tidak mempengaruhi legalitas penerbitan perpu.
"Jadi kan sebenarnya Presiden kan tak ada kewajiban konsultasi untuk mengeluarkan perpu. Kalau dia mau keluarkan, dia keluarkan saja," ujar Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY memutuskan untuk mengeluarkan perpu untuk penyelamatan MK pasca penangkapan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpu akan mengatur pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial dan pengaturan aturan seleksi hakim konstitusi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah Presiden SBY yang tidak mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat koordinasi bersama pejabat lembaga tinggi negara disayangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan