SBY: Sekarang Bolanya Ada di Penegak Hukum
Rabu, 01 Februari 2017 – 19:51 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Pasal 31 (UU ITE) diisebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, dipidana hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas SBY kemudian.(gir/jpnn)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa perintah pengadilan merupakan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Poo Cendana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut