SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward

SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward
SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward
Ada pun empat poin lainnya yang disampaikan Presiden ke LPSK di antaranya pertama, dukungan Presiden tentang keberadaan LPS. Kedua, mendukung penuh konfrensi internasional perlindungan saksi dan korban yang akan berlangsung di Indonesia. Ketiga, mendukung terbentuknya LPSK di daerah dan mendukung revisi UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2012.

Sementara Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, siapapun yang berani menjadi whistleblower ataupun justice collabolator tidak perlu takut untuk memberikan kesaksian dan laporan. Sebab, terdapat tiga hal yang membedakan pengungkap kasus dengan pelaku kasus lainnya.

Pertama, perlindungan bukan hanya pada mereka tapi juga keluarga. Kedua, penanganan terhadap pengungkap kasus akan berbeda dari pelaku lainnya. "Misalnya laporan dan berkas acara pemeriksaan mereka didahulukan untuk melihat seberapa besar kasus yang bisa terbongkar dari laporan yang mereka ungkapkan," sebutnya.

Karenanya Semendawai merespon positif permintaan Presiden SBY tentang perlunya reward bagi pengungkap kasus. "Kita juga siap berikan reward misalnya dalam situasi tertentu justice carborator ini tidak dituntut, hukuman diringankan. Kalaupun sudah jalani hukuman bisa mendapatkan remisi, grasi atau bahkan pembebasan bersyarat," jelas Abdul Haris.(afz/jpnn)

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju dengan usulan agar para wsitleblower (pengungkap kasus) korupsi bisa mendapat penghargaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News