SBY Setuju TNI Punya Hak Pilih

SBY Setuju TNI Punya Hak Pilih
SBY Setuju TNI Punya Hak Pilih
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin berpandangan sebaliknya. Menurut dia, pemberian hak memilih terhadap anggota TNI dalam Pemilu dan Pilpres 2014 bisa mendorong politisasi terhadap institusi penjaga pertahanan negara tersebut.

     

"Ancaman yang sifatnya merusak proses demokratisasi lebih besar daripada nilai positif yang mau diraih. Jadi, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," kata ketua DPP PPP itu. Lukman menegaskan, pembatasan penggunaan hak memilih tidak melanggar HAM karena dimungkinkan oleh pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.

     

Konstitusi menyebut, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

     

"Pembatasan itu diperbolehkan selama dilakukan oleh undang-undang berdasar pertimbangan keamanan atau ketertiban umum," tegasnya. (sof/c3/pri)

CIANJUR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju terhadap  wacana prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat hak pilih dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News