SBY Sudah Siapkan Pengganti Tumpak
Selasa, 13 Oktober 2009 – 14:05 WIB
Presiden memberhentikan Antasari secara tetap setelah ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Antasari dinyatakan sebagai terdakwa berkasnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Antasari diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Dalam UU KPK, bila pimpinan KPK terbelit masalah hukum, lalu menjadi terdakwa, Presiden akan menerbitkan Keppres pemberhentian pimpinan tersebut, lalu dibentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya. Dalam Pasal 30 dan Pasal 33 UU KPK, mekanisme pencarian pengganti pimpinan KPK yang sudah diberhentikan secara definitif ialah melalui panitia seleksi, selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Setelah nama muncul barulah dilakukan sumpah jabatan dihadapan presiden.
Berbeda dengan dua pimpinan KPK lainnya yang juga terseret kasus hukum, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, belum bisa dicarikan penggantinya. Status Bibit dan Chandra baru sebatas tersangka. Namun status tersangka menyebabkan kedua wakil ketua KPK bidang penindakan itu harus dinonaktifkan. Presiden sudah mengeluarkan Perppu membentuk pengganti Chandra dan Bibit, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo.
Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh Mabes Polri, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pencekalan Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Kasus ini masih bergulir dan mengundang perdebatan hingga muncul istilah "Cicak lawan Buaya". Bibit dan Chandra melakukan perlawanan dengan melaporkan Kabareskrim Susno Djuadi kepada Irwasum, namun kemudian dinyatakan Susno tidak menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Langkah berikutnya, Bibit dan Chandra berencana melaporkan kasus penetapan sebagai tersangka tersebut kepada Kompolnas. Pengacara kedua pimpinan KPK nonaktif itu, Achmad Rifai pernah mendatangi istana untuk meminta waktu bertemu dengan Presiden SBY, namun keinginan tersebut hingga sekarang belum terwujud.(gus/JPNN)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken Keppres tentang pemberhentian tetap ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar. Langkah berikutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini