SBY Sudah Teken UU Kesehatan
Jumat, 16 Oktober 2009 – 20:20 WIB
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani undang-undang tentang Kesehatan. Mengenai ayat tentang tembakau yang sempat hilang, Hatta mengatakan sudah "kembali". SBY menadatangani undang-undang kesehatan itu, kata Hatta, pada 15 Oktober 2009. "Semuanya sudah beres," bebernya.
"Sudah ditandatangani presiden. Undang-undangnya lengkap, pasal yang hilang sudah ditemukan dan diperbaiki," kata Hatta kepada wartawan di istana presiden, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Menurut Hatta, pihaknya menerima undang-undang tersebut dalam keadaan memang tidak ada ayat 2 di Pasal 113. Namun setelah diperbaiki dan ditandatangani oleh komisi IX lalu ditandatangani, barulah presiden SBY menandatangani," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani undang-undang
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week