SBY Tak Akan Terpengaruh Aksi Demo 100 Hari
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:56 WIB
Dalam kesempatan sama, ahli ilmu hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai Presiden SBY terlalu berlebihan dalam merespon isu pemakzulan. Padahal, pemakzulan adalah hal biasa dan diatur dalam konstitusi. “Pemakzulan adalah hal yang biasa. Hal ini kan sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Jadi jangan berlebih,” lanjutnya.
Irman justru mengingatkan, pemakzulan yang menjadi bagian integral dalam konstitusi memiliki fungsi sebagai alat kontrol agar pemerintah tidak seenaknya dalam menjalankan roda pemerintahan. “Tapi yang harus menjadi catatan bahwa 100 hari tidak ada kaitannya dengan pemakzulan. Jika SBY gagal dalam 100 hari, tidak serta-merta bisa dilengserkan. Ia hanya bisa dilengserkan jika melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela atau jika presiden meninggal,” jelasnya.
Apalagi, hal ihwal pemakzulan atau impeachment, itu diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945. Di dalam Pasal 7 dijelaskan tentang prosedur menuju pemakzulan. Sementara di dalam Pasal 8 diberikan dua paket pilihan, apakah pemakzulan hanya untuk wakil presiden, atau pemakzulan untuk presiden dan wakil presiden. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Soegeng Saryadi Syndicate (SSS), Sukardi Rinakit menilai aksi demo yang akan digelar Kamis (28/1) tidak akan mampu
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan