SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK

SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK
SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK
Menurutnya, KPK baru bisa mengambil alih penyidikan jika ada sebab tertentu yang diatur Undang-Undang seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu.

"Selama ini hal-hal tersebut tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan polisi," jelasnya.

Jika KPK terus bersikeras mengambil alih kasus ini maka, tutur Yusril, Polri berwenang menolaknya. Polri pun bisa berinisiatif mengajukan perdebatan ini ke MK.

"Itu saya kira cara paling terhormat menyelesaikan masalah ini. Kalau sekiranya ada dispute, maka ada wasitnya. Kita lihat seperti apa KPK sekiranya ini dibawa ke MK. MK yang bisa memutuskan dispute kewenangan polisi dan KPK," tandas Yusril.(flo/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar permasalahan kewenangan antara Polri dan KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News