SBY tak Berdaya, Yusril Sarankan Dibawa ke MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 13:51 WIB
Menurutnya, KPK baru bisa mengambil alih penyidikan jika ada sebab tertentu yang diatur Undang-Undang seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu.
"Selama ini hal-hal tersebut tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan polisi," jelasnya.
Jika KPK terus bersikeras mengambil alih kasus ini maka, tutur Yusril, Polri berwenang menolaknya. Polri pun bisa berinisiatif mengajukan perdebatan ini ke MK.
"Itu saya kira cara paling terhormat menyelesaikan masalah ini. Kalau sekiranya ada dispute, maka ada wasitnya. Kita lihat seperti apa KPK sekiranya ini dibawa ke MK. MK yang bisa memutuskan dispute kewenangan polisi dan KPK," tandas Yusril.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar permasalahan kewenangan antara Polri dan KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar