SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
Minta Kejaksaan Agung Cermat Keluarkan Pernyataan
Selasa, 12 April 2011 – 16:36 WIB
SBY juga menjelaskan kegiatannya sehari-hari terkait penandatangan dokumen-dokumen penting. Setiap hari, SBY mengaku biasa menandatangani sekitar 15-20 dokumen negara seperti UU, PP, Instruksi Presiden, surat diplomatik, surat kuasa dan kenaikan pangkat PNS. Termasuk juga surat izin memeriksa pejabat negara dari Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga:
"Biasanya kalau sudah masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo pasti sudah keluar. Tidak ada yang bermalam. One day service. Yang namanya pelanggaran hukum, korupsi atau lainnya, dua hari pasti sudah saya tanda tangani," kata SBY.
Ditegaskannya, hanya ada satu dokumen yang memang butuh waktu untuk memberikan keputusan. Yaitu permohonan grasi bagi terpidana hukuman mati. SBY mengaku butuh waktu untuk menolak ataupun menyetujui permohonan dari para terpidana hukuman mati ini.
"Dua tiga kali saya taruh dulu, yaitu permohonan grasi hukuman mati. Karena saya manusia. Selebihnya selama ini langsung saya tanda tangani dan prosesnya berjalan," katanya.
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah anggapan bahwa dirinya menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate