SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
Minta Kejaksaan Agung Cermat Keluarkan Pernyataan
Selasa, 12 April 2011 – 16:36 WIB

SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
SBY juga menjelaskan kegiatannya sehari-hari terkait penandatangan dokumen-dokumen penting. Setiap hari, SBY mengaku biasa menandatangani sekitar 15-20 dokumen negara seperti UU, PP, Instruksi Presiden, surat diplomatik, surat kuasa dan kenaikan pangkat PNS. Termasuk juga surat izin memeriksa pejabat negara dari Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga:
"Biasanya kalau sudah masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo pasti sudah keluar. Tidak ada yang bermalam. One day service. Yang namanya pelanggaran hukum, korupsi atau lainnya, dua hari pasti sudah saya tanda tangani," kata SBY.
Ditegaskannya, hanya ada satu dokumen yang memang butuh waktu untuk memberikan keputusan. Yaitu permohonan grasi bagi terpidana hukuman mati. SBY mengaku butuh waktu untuk menolak ataupun menyetujui permohonan dari para terpidana hukuman mati ini.
"Dua tiga kali saya taruh dulu, yaitu permohonan grasi hukuman mati. Karena saya manusia. Selebihnya selama ini langsung saya tanda tangani dan prosesnya berjalan," katanya.
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah anggapan bahwa dirinya menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia