SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada

Minta Kejaksaan Agung Cermat Keluarkan Pernyataan

SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
Karenanya SBY menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rochmad yang menyebut permohonan izin pemeriksaan atas 61 kepala daerah ataupun wakilnya terhambat belum adanya izin dari Presiden. Sampai-sampai, SBY meminta instansi pemerintah tak terkecuali Kejaksaan untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

"Statement ini keluar dari kalangan pemerintah sendiri yang tidak akurat. Tahunya rakyat sudah masuk izin ke Presiden. Saya harap, cermatlah memberikan penjelasan ke publik. Tapi saya minta cari dan temukan (arsip 61 berkas sesuai berita), siapa tahu nyelip atau belum dikirim, sehingga rakyat bisa menemukan keterangan," kata SBY.(afz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
BNN Bidik Lima Kalapas

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah anggapan bahwa dirinya menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News