SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik
Minggu, 26 September 2010 – 03:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan berkepanjangan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih mempercepat pemberhentian Hendarman Supandji dari posisi sebagai jaksa agung. Sementara pemerintah, seperti yang disampaikan Sudi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana, dan Menkum HAM Patrialis Akbar, berpendapat sebaliknya. Begitu juga yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung. "Jadi diharapkan setelah ini sudah tidak ada masalah," sambung Sudi.
"Ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan," kata Mensesneg Sudi Silalahi kepada Jawa Pos melalui telepon dari Jakarta, kemarin (25/9). Sudi tengah mendampingi SBY menghadiri pembukaan Muktamar XIV Persatuan Islam (Persis) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sejak putusan uji materi UU Kejaksaan diketok MK (22/9), memang terjadi perbedaan pendapat soal penafsiran putusan tersebut terkait keabsahan Hendarman sebagai jaksa agung. MK menegaskan bahwa sejak putusan itu, Hendarman tidak sah sebagai jaksa agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?