SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti

Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik

SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
BERHENTI - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (25/9) kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan di rumah dinas Jalan Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jakarta, setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden lewat Keppres yang ditandatangani Jumat (24/9) malam. Foto: Fery Pradolo/Indopos.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu mengatakan, dirinya menyarankan agar segera dibuatkan Keppres. "Karena kalau nanti-nanti bisa muncul kegaduhan politik," katanya. Meski sebenarnya dalam putusan MK tidak memberi batasan waktu. "Tapi saya minta sesegera mungkin, lebih bagus," imbuh Hendarman.

Jabatan jaksa agung diemban Hendarman sejak Mei 2007. Dia menggantikan Abdul Rahman Saleh yang di-reshuffle SBY. Sebelumnya, jaksa kelahiran Klaten, 6 Januari 1947 itu, menjabat sebagai JAM Pidsus. Dia juga dipercaya menjadi ketua Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Hendarman menerima pemberhentian dirinya dari kursi jaksa agung yang menjadi kewenangan presiden. "Kalau Pak Presiden mengeluarkan Keppres pergantian saya, saya berterima kasih," tuturnya. Hendarman berharap Darmono sebagai pelaksana tugas jaksa agung meneruskan penegakan hukum dan reformasi Kejaksaan.

Dihubungi terpisah, Darmono mengatakan telah menerima salinan Keppres penunjukkan dirinya sebagai Plt jaksa agung. Dtuturkannya, Hendarman telah memberi pesan jika sewaktu-waktu akan diganti. "Tapi (pesan) hanya secara umum, sehingga kita sudah siap," kata Darmono kepada koran ini.

JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News