SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik
Minggu, 26 September 2010 – 03:33 WIB
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengungkapkan, dirinya akan segera melakukan koordinasi untuk melalukan tugas sebagai Plt jaksa agung. "Senin (27/9) nanti, saya akan kumpulkan seluruh pejabat eselon I dan II Kejagung," katanya.
Selanjutnya di hari yang sama, Darmono akan memimpin rombongan Kejaksaan yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III (bidang hukum) DPR yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00. Darmono mengatakan akan meneruskan program-program yang selama ini sudah disusun.
Bagaimana jika presiden akan menunjuknya sebagai jaksa agung yang definitif? Pria kelahiran Klaten, 5 Juni 1953 itu, mengaku tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan pemilihan jaksa agung sepenuhnya hak prerogatif presiden. "Saya cukup melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai Plt. Tidak muluk-muluk," urai Darmono.
Di bagian lain, ketua MK Mahfud MD menyambut baik terbitnya Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mahfud mengaku sudah yakin sejak awal bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menaati putusan uji materi pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan.
JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK