SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti

Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik

SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
BERHENTI - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (25/9) kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan di rumah dinas Jalan Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jakarta, setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden lewat Keppres yang ditandatangani Jumat (24/9) malam. Foto: Fery Pradolo/Indopos.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengungkapkan, dirinya akan segera melakukan koordinasi untuk melalukan tugas sebagai Plt jaksa agung. "Senin (27/9) nanti, saya akan kumpulkan seluruh pejabat eselon I dan II Kejagung," katanya.

Selanjutnya di hari yang sama, Darmono akan memimpin rombongan Kejaksaan yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III (bidang hukum) DPR yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00. Darmono mengatakan akan meneruskan program-program yang selama ini sudah disusun.

Bagaimana jika presiden akan menunjuknya sebagai jaksa agung yang definitif? Pria kelahiran Klaten,  5 Juni 1953 itu, mengaku tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan pemilihan jaksa agung sepenuhnya hak prerogatif presiden. "Saya cukup melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai Plt. Tidak muluk-muluk," urai Darmono.

Di bagian lain, ketua MK Mahfud MD menyambut baik terbitnya Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mahfud mengaku sudah yakin sejak awal bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menaati putusan uji materi pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan.

JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News