SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik
Minggu, 26 September 2010 – 03:33 WIB

BERHENTI - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (25/9) kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan di rumah dinas Jalan Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jakarta, setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden lewat Keppres yang ditandatangani Jumat (24/9) malam. Foto: Fery Pradolo/Indopos.
Mahfud menuturkan, polemik sejak putusan hingga Jumat (24/9) itu terjadi lantaran sejumlah pihak tidak membaca utuh putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) tersebut. Mulai dari Staf Khusus Presiden Denny Indrayana hingga kubu Kejaksaan Agung yang menyalahkan putusan MK. "Itu terjadi karena Presiden masih mencerna putusan tersebut," katanya saat dihubungi kemarin (25/9).
Mahfud menuturkan, setelah SBY secara utuh memahami putusan tersebut, pada Jumat (24/9) sore, dirinya dihubungi. SBY mengkonfirmasi tafsir yang tepat menurut para hakim konstitusi. Kata Mahfud, tafsir SBY dan MK sama. Yakni, Hendarman memang tidak sah sejak putusan itu diketok. "Maka, Jumat malam beliau buat Keppres. Jadi, sekarang semua polemik itu dihentikan saja, banyak hal lain yang lebih penting," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Selama ini, kata Mahfud, SBY selalu mematuhi putusan MK. Setiap ada putusan, SBY selalu mengatakan akan mematuhinya. Apabila vonis belum jelas, kata Mahfud, dia akan bertanya langsung pada MK untuk mengambil tindak lanjut atas putusan tersebut.
Tanggapan serupa diungkapkan hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut dia, kendati agak telat, Keppres pemberhentian Hendarman merupakan solusi paling pas. Sebab, itu menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum lebih penting daripada kepentingan-kepentingan politis.
JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional