SBY Teken Perpres Rumah Baru untuk Mantan Presiden dan Wapres
jpnn.com - JAKARTA - Masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI bakal berakhir pada 20 Oktober 2014 nanti. Pada 2 Juni 2014 lalu, Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Perpres ini adalah revisi dari Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
"Perpres 52/2014, isinya pengadaan standar rumah bagi mantan presiden," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat dihubungi pada Kamis, (12/6).
Dalam perpres baru itu disebutkan, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Perpres itu itu juga menekankan bahwa mantan presiden dan wapres yang sudah menjabat dua periode berhak mendapatkan rumah.
Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum yaitu berada di wilayah Republik Indonesia, lokasinya mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan presiden dan/atau wapres beserta keluarga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah kediaman yang layak itu diatur dalam peraturan menteri keuangan. Sedangkan pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh menteri sekretaris negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Selama ini, pada perpres sebelummnya tidak dijelaskan secara rinci kriteria rumah. Hanya ditulis bahwa mantan presiden dan wapres mendapat rumah senilai Rp 20 miliar. Sementara dalam perpres baru yang ditandangani Presiden SBY itu tak ditulis nilai rumah untuk mantan presiden dan wapres.
"Sebetulnya yang berwenang adalah Menkeu. Intinya rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres dianggap layak atau pantas lah untuk ditempati oleh para mantan presiden dan wapres," kata Julian.(flo/jpnn)
JAKARTA - Masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI bakal berakhir pada 20 Oktober 2014 nanti. Pada 2 Juni 2014 lalu, Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang