SBY Teken Perpres Wamen
Tindaklanjuti Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 07:33 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang posisi wakil menteri (Wamen) sudah diteken 7 Juni atau dua hari setelah diketoknya putusan MK.
"Baik Perpres dan Keppres tentang pengangkatan Wamen telah ditandatangani Bapak Presiden," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kemarin (8/6).
Baca Juga:
Presiden, kata Julian, akan mengumumkan sendiri peraturan baru terkait dengan posisi Wamen itu. Rencananya, hal itu akan dilakukan sebelum berangkat melakukan kunjungan kerja ke Brasil, pekan depan. "Nanti akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," katanya. Namun Julian belum merinci komposisi figur yang ada dalam Keppres pengangkatan Wamen tersebut.
Perpres yang baru tersebut bernomor 60 Tahun 2012 yang merupakan pengganti ketentuan mengenai Wamen yang terdapat pada Perpres 47/2009, Perpres 76/2011, dan Perpres 92/2011. Di situ disebutkan, Wamen berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad