SBY Teken Perpres Wamen
Tindaklanjuti Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 07:33 WIB
Selain itu disebutkan, Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.
Baca Juga:
Dalam Pasal 6 Perpres itu juga diatur, Wamen dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. Bagi Wamen yang berasal dari PNS akan diberhentikan atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wamen tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Setelah itu akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wamen sebelum mencapai usia pensiun.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman tidak percaya dengan itu semua. Buktinya, kemarin pukul 17.00 somasi kepada presiden sudah dilayangkan oleh Direktur Upaya Hukum GNPK Rizky Nugraha. "Belum tentu terbit, presiden kan di luar kota," katanya kepada Jawa Pos.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah, tudingan kepada Presiden SBY bahwa dia telah menghina produk peradilan. Alasannya, Adi menilai presiden lambat dalam menyikapi keputusan MK sebagai lembaga tinggi peradilan. Sebelumnya, Adi memang menyebut dalam tiga hari Keppres baru harus sudah terbit.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan
BERITA TERKAIT
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri