SBY Teken Perpres Wamen
Tindaklanjuti Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 07:33 WIB
Bagaimana kalau benar sudah ada? Adi menegaskan tidak ada masalah dengan somasi yang telah dikirimkan. Sebab, pihaknya tetap harus melihat terlebih dahulu apakah isi Keppres baru nanti masih bertentangan dengan hokum atau tidak. Kalau memang sudah sesuai koridor, Adi menegaskan pihaknya akan legawa.
Disamping itu, dia juga meminta kepada presiden agar "mengajarkan" rasa malu kepada para wamen. Itu dikarenakan banyak wamen yang masih aktif bekerja meski MK sudah menyebut pengangkatannya inkonstitusional. "Hanya beberapa wamen yang sadar dan tidak melaksanakan tugas hingga Keppres baru muncul," tandasnya.
Menurutnya, para wamen harus gentle menghadap presiden dan menyatakan mundur untuk sementara waktu. Kalau itu tidak dilakukan, terlihat jelas dimatanya kalau 19 wamen yang diangkat presiden oktober lalu tidak ingin diusik dari kursi empuknya. "Padahal, mereka belum tentu diangkat lagi oleh presiden di Keppres baru," tuturnya. (fal/dim)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada