SBY Teken PP Kenaikan Gaji PNS
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.
Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, dimana sebelumnya Rp 1.323.000.
Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.
Sementara itu, untuk rincian kenaikan gaji PNS, bagi golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 dimana sebelumnya Rp 1.714.100. Gaji tertinggi bagi PNS golongan tersebut adalah Rp 3.031.100, sebelumnya Rp 2.859.500. Sedangkan gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200, "sebelumnya Rp 1.871.900. Gaji PNS golongan IIb yang tertinggi Rp 3.159.500, sebelumnya Rp 2.980.500.
Untuk gaji PNS golongan IIc terendah adalah Rp 2.068.00,sebelumnya Rp 1.951.100. Sedangkan yang tertinggi pada golongan tersebut adalah Rp 3.293.000,sebelumnya Rp 3.106.600. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.033.600. Untuk yang tertinggi Rp 3.432.300, dimana sebelumnya Rp 3.238.000.
Kemudian, bagi PNS golongan IIIa, gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,sebelumnya Rp 2.186.400. Bagi yang tertinggi adalah Rp 3.806.300, sebelumnya Rp 3.590.900. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600, sebelumnya Rp 2.278.900.
JAKARTA - Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya