SBY Teken PP Kenaikan Gaji PNS

SBY Teken PP Kenaikan Gaji PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

Sedangkan yang tertinggi Rp 3.967.300, sebelumnya Rp 3.742.800. Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800, sebelumnya Rp 2.375.300. Yang tertinggi adalah Rp 4.135.200, sebelumnya Rp 3.901.100. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.066.100.

Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300, sebelumnya Rp 2.580.500. Lalu bagi yang tertinggi Rp 4.492.400, sebelumnya Rp 4.238.100. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000, sebelumnya Rp 2.689.600, kemudian bagi tertinggi Rp 4.682.400, sebelumnya Rp 4.417.400.

Untuk gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600, sebelumnya Rp 2.803.400. Sementara yang tertinggi Rp 4.880.500, sebelumnya Rp 4.604.200. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300, sebelumnya Rp 2.922.000. Bagi yang tertinggi Rp 5.086.900, sebelumnya Rp 4.799.000. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300, sebelumnya Rp 3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. "Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan," katanya kemarin.

Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.

Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara.

Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya. (ken/wan)


JAKARTA - Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News