SBY Terbitkan Perpres Bantuan Pemilu

SBY Terbitkan Perpres Bantuan Pemilu
SBY Terbitkan Perpres Bantuan Pemilu

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitasi Pemda dalam penyelenggaraan pemilu 2009. Dengan Prepres itu, maka Pemda memiliki dasar kuat untuk memberikan bantuan fasilitas ataupun anggaran bagi penyelenggara Pemilu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pihaknya telah menerima Perpres Nomor 2 Tahun 2009 itu. "Segera kita teruskan ke daerah, sehingga daerah tak perlu ragu lagi karena sudah ada payung hukum untuk memberikan bantuan dan fasilitasi bagi suksesnya Pemilu," ujar Mardiyanto kepada wartawan usai peremian tiga daerah otonom baru di Depdagri, Kamis (15/1).

Mardiyanto menambahkan, dengan Perpes itu maka demi suksesnya Pemilu daerah akan membantu secara personil ataupun pendanaan. "Makanya tadi saya ingatkan, daerah baru pun juga harus mensukseskan pemilu," tandasnya. Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melalui surat bernomor 908/15/V/2008 menyurati Mendagri. Isi surat itu adalah permintaan bantuan dan fasilitas Depdagri untuk Pemilu 2009.

Terdapat empat permintaan KPU dalam suratnya ke Mendagri. Pertama, KPU meminta bantuan personil dan biaya operasional untuk PNS yang diperbantukan di PPK dan PPS. Dua, KPU meminta fasilitas untuk operasional PPK dan PPS antara lain kantor untuk tempat bekerja, peralatan, sarana mobilitas serta listrik dan air. Tiga, KPU meminta bantuan distribusi biaya surat suara dan perlengkapan TPS dari KPU kabupaten/kota ke TPS dan biaya distribusi hasil penghitungan suara dari TPS ke KPU kabupaten/kota.

Terakhir, permintaan KPU ke Depdagri adalah biaya pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu di KPU provinsi dan kabupaten/kota serta pengamanan pergerakan distribusi surat suara dari KPU ke TPS maupun sebaliknya.(ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
LKB Jauhi Politik Praktis

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News