SBY Terima Medali Emas Kemerdekaan Pers
Malam Ini, Bukan Empat Mata Edisi Hari Pers Nasional
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:31 WIB
Dalam kesempatan tersebut juga dilangsungkan Deklarasi Jakarta, sebuah komitmen untuk menolak kriminalisasi pers. Deklarasi ini muncul karena banyaknya kasus kekerasan terhadap pers, baik di daerah maupun di pusat. Deklrasi ini juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap pers tidak bisa ditoleransi, pers dan wartawan harus meningkatkan kerja jurnalismenya.
Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh yang berkesempatan memberikan sambutan, menjelaskan tentang posisi independen atau kemerdekaan pers saat ini. Pers katanya dari rakyat untuk rakyat, bukan untuk kepentingan wartawan atau pihak lainnya. Pers sebutnya mesti menjalankan fungsinya demi kepentingan rakyat banyak.
"Pemerintah tidak punya sedikitpun syahwat untuk mengendalikan pers di Indonesia. Pemerintah lebih ingin menjadi pendorong terciptanya iklim demokrasi dan keterbukaan pers yang bertanggungjawab serta lebih profesional lagi dimasa depan,"tuturnya.
Setelah rangkaian acara berlangsung, acara yang cukup menghebohkan sekali yaitu "Bukan Empat Mata" dibawakan oleh Tukul Arwana dilangsungkan disaksikan langsung oleh Presiden RI. Bintang Tamunya adalah CEO Jawa Pos Group Dahlan Iskan, Menkominfo M Nuh, wartawan Mutia Hafid, Luna Maya, Olga Saputra. Program spesial HPN tersebut akan disiarkan tunda, Selasa (10/2) malam ini di Tv7.(ria/hpz)
JAKARTA- Presiden RI DR Susilo Bambang Yudoyono menerima penghargaan medali emas kemerdekaan pers di puncak HUT ke-63 PWI dan Hari Pers Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Pemprov Jateng Menyiapkan Tim Khusus Memperkuat Panitia Peparnas XVII
- Realisasikan TJSL, Pelindo Gelar Kick Off Rehabilitasi Mangrove 2024
- Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menaker Ida Sampai 3 Pesan Ini, Silakan Disimak
- Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini