SBY Tersinggung Aksi Koin untuk Presiden
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:56 WIB
Sedangkan pada pasal 3 ayat ayat 1 disebutkan selain menerima gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Tunjangan ini meliputi seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya akan ditanggung Negara.
"Sebetulnya ada UU-nya tentang itu. Tapi UU itu belum dilaksanakan. Ya sudahlah kita lihat saja nanti, yang jelas Presiden tidak pernah ingin gajinya dinaikkan. Tidak pernah juga itu keluar dari ucapan beliau," kata Sudi.
Mantan Sekretaris Menkopolhukam itu pun menyayangkan banyak pihak-pihak yang memberikan komentar miring. Padahal dalam UU sudah jelas dikatakan, bahwa gaji Presiden harus lebih tinggi 6 kali dari pejabat negara tertinggi di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
"Tapikan sama sekali tidak kita laksanakan UU itu. Bapak Presiden pun ingin, kalaupun dinaikkan biarlah nanti pada Presiden yang akan datang dan bukan saat pemerintahan beliau," tegas Sudi.(afz/jpnn)
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang tersinggung. Orang nomor satu di Indonesia tak berkenan dengan aksi pengumpulan koin di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru