SBY Tidak Menyiapkan, Bukan Menghalangi
Jumat, 10 Juni 2011 – 06:32 WIB
PENGAMAT politik Andrinof A.Chaniago mengatakan, dalam pidato itu SBY sebenarnya bukan menutup kemungkinan pencalonan istrinya, Ani Yudhoyono, dalam pilpres 2014. SBY hanya berusaha menegaskan komitmentnya terhadap proses demokrasi yang terbuka dan kompetitif. Dalam konteks itu, ujar Andrinof, SBY selaku orang yang tengah berkuasa, tidak hendak mencampurinya.
"Kalau seandainya nanti ada yang mempersiapkan atau meminta istrinya (Ani Yudhoyono, Red) maju sebagai capres ya tidak salah. Tapi, SBY ingin menyampaikan bahwa dia tidak akan mendorong atau mempersiapkan itu. Biarkan saja pasar yang menentukan," jelas Andrinof yang ikut hadir dalam acara Young Leader Forum.
Dengan demikian, menurut Andrinof, tidak ada jaminan keluarga SBY, terutama Ani Yudhoyono, pasti tidak maju dalam pilpres 2014. "SBY kan tidak bilang akan menghalangi kalau ada yang mendorong pencalonan istri atau anaknya. Jadi, masih membuka tafsiran ke arah sana," ujar dosen politik dan kebijakan politik Fisip UI, itu. Meskipun begitu, Andrinof menyebut capres Partai Demokrat masih mungkin datang dari mana saja.
Selain Ani Yudhoyono, di internal Partai Demokrat sendiri, sudah digadang -gadang ketua umumnya, Anas Urbaningrum. Dari eksternal, juga sudah ramai disebut -sebut nama Letjen Pramono Edhi Wibowo. Adik Ani Yudhoyono itu sekarang menjabat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
PENGAMAT politik Andrinof A.Chaniago mengatakan, dalam pidato itu SBY sebenarnya bukan menutup kemungkinan pencalonan istrinya, Ani Yudhoyono, dalam
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold