SBY Tolak Boediono Nonaktif
Sabtu, 19 Desember 2009 – 00:26 WIB
KOPENHAGEN - Imbauan dari Pansus Bank Century DPR agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati nonaktif dari jabatannya tidak dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di sela kesibukannya mengikuti KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark, tadi malam WIB, SBY menggelar jumpa pers menanggapi rekomendasi Pansus.
"Baik wakil presiden maupun menteri keuangan, tidak perlu berstatus nonaktif, tidak perlu berhenti atau diberhentikan," kata Presiden dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh TV One dan Metro TV tadi malam. SBY meminta Wapres dan Menkeu tetap menjalankan tugas dengan baik, baik sebagai pejabat pemerintahan, maupun dalam pemeriksaan Pansus Bank Century.
SBY mengatakan, dalam pasal 7 UUD 1945, tidak dikenal istilah nonaktif bagi presiden maupun Wapres. Sedangkan dalam UU No 39/2008 tentang Kementrian Negara, seorang menteri hanya bisa diberhentikan sementara atau nonaktif jika berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Presiden mengatakan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif karena tidak sedang menjadi terdakwa. Menkeu saat ini diperiksa dalam konteks Pansus Bank Century. "Berbeda konteksnya," katanya.
KOPENHAGEN - Imbauan dari Pansus Bank Century DPR agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati nonaktif dari jabatannya tidak dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan