SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak
Putusan MK Setara UU, Coblos Ulang Jatim Juga Tak Perlu Regulasi
Minggu, 28 Desember 2008 – 05:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penerapan sistem suara terbanyak di pemilu legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai sudah cukup menjadi dasar hukum bagi KPU untuk melaksanakan tugasnya karena bersifat final dan mengikat. ''Ketua MK telah menjelaskan logika yang menjadi dasar putusan. Beliau juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan negatif legislator (berhak mengubah naskah hukum meski tidak ikut dalam pembuatannya, Red),'' terang SBY.
''Keputusan yang berlaku efektif (sudah bisa dilaksanakan, Red) tidak perlu regulasi lagi, tidak perlu ditambah-tambah dengan aturan baru,'' ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam keterangan pers setelah rapat koordinasi lembaga tinggi negara di Istana Negara kemarin (27/12).
Baca Juga:
SBY mengakui, rapat konsultasi yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat membahas putusan MK yang membatalkan lima ayat dalam pasal 241 UU 10 Tahun 2008 yang menetapkan calon legislator terpilih berdasar nomor urut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penerapan sistem suara terbanyak di pemilu
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret