SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak
Putusan MK Setara UU, Coblos Ulang Jatim Juga Tak Perlu Regulasi
Minggu, 28 Desember 2008 – 05:07 WIB
Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari mengakui, pendapat anggota KPU terbelah dalam sejumlah rapat pleno membahas dampak putusan MK. Satu pihak ingin segera melaksanakan, namun di pihak lain menilai putusan MK masih perlu diatur dengan undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Baca Juga:
''Namun, ketua MK tadi menyatakan tidak diperlukan penerbitan perppu atau revisi undang-undang. Sebab, kekuatan hukum putusan MK sama dengan undang-undang. Pernyataan Pak Mahfud ini sama dengan pendapat Pak Jimly (mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie),'' terangnya.
Ketua KPU mengakui, hasil rapat itu sekaligus menjawab pertanyaan KPU tentang kebutuhan landasan yuridis pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan ulang hasil pilkada di Jawa Timur. Berdasar hasil rapat konsultasi kemarin, KPU Jawa Timur bisa langsung menggelar pencoblosan dan penghitungan ulang pilkada tanpa harus menunggu penerbitan perppu.
Menindaklanjuti rapat koordinasi itu, KPU tadi malam menggelar rapat pleno membahas mekanisme penentuan calon legislator terpilih dalam pemilu legislatif. Hafiz menjanjikan, pada akhir tahun ini sudah diterbitkan keputusan KPU yang mengatur tentang penentuan calon legislator terpilih. ''Ini saya mau langsung rapat pleno membahas tindak lanjut putusan MK di kantor KPU,'' terang Hafiz kemarin petang.
JAKARTA - Pemerintah menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penerapan sistem suara terbanyak di pemilu
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret