SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak

Putusan MK Setara UU, Coblos Ulang Jatim Juga Tak Perlu Regulasi

SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak
SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak
Mahkamah Konstitusi empat hari lalu memutuskan calon legislator terpilih berdasar suara terbanyak. MK membatalkan lima ayat dalam pasal 241 UU 10 Tahun 2008 yang menetapkan calon legislator terpilih berdasar nomor urut. Dengan putusan MK, caleg di nomor terkecil bisa terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD.

Di tempat terpisah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sepakat dengan putusan MK yang mengakomodasi mekanisme suara terbanyak. Menurut dia, itu akan memaksa semua caleg bekerja untuk mendapatkan kursi di DPR. ''Ini untuk menghindarkan nepotisme di dalam partai,'' ujarnya setelah menjadi pembicara dalam diskusi di Utan Kayu, Jakarta Timur, kemarin.

Gus Dur mengaku langsung bergembira setelah ada putusan MK tersebut. ''Saya membaca putusan itu tertawa karena bikin kapok orang-orang yang bayar untuk jadi nomor satu,'' katanya terus tersenyum.(noe/cak/tof)
Berita Selanjutnya:
DPT Tak Bisa Diganggu Gugat

JAKARTA - Pemerintah menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penerapan sistem suara terbanyak di pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News