SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak
Putusan MK Setara UU, Coblos Ulang Jatim Juga Tak Perlu Regulasi
Minggu, 28 Desember 2008 – 05:07 WIB
Mahkamah Konstitusi empat hari lalu memutuskan calon legislator terpilih berdasar suara terbanyak. MK membatalkan lima ayat dalam pasal 241 UU 10 Tahun 2008 yang menetapkan calon legislator terpilih berdasar nomor urut. Dengan putusan MK, caleg di nomor terkecil bisa terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD.
Di tempat terpisah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sepakat dengan putusan MK yang mengakomodasi mekanisme suara terbanyak. Menurut dia, itu akan memaksa semua caleg bekerja untuk mendapatkan kursi di DPR. ''Ini untuk menghindarkan nepotisme di dalam partai,'' ujarnya setelah menjadi pembicara dalam diskusi di Utan Kayu, Jakarta Timur, kemarin.
Gus Dur mengaku langsung bergembira setelah ada putusan MK tersebut. ''Saya membaca putusan itu tertawa karena bikin kapok orang-orang yang bayar untuk jadi nomor satu,'' katanya terus tersenyum.(noe/cak/tof)
JAKARTA - Pemerintah menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penerapan sistem suara terbanyak di pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret