SBY Warning Menteri soal Main Persentase Anggaran
Jumat, 18 Juni 2010 – 06:12 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para menteri agar berhati-hati dalam mengajukan mata anggaran kepada DPR. Besaran anggaran harus dikonsultasikan dengan menteri keuangan hingga tingkat presiden agar sesuai dengan komposisi APBN. SBY mengatakan, semua program yang dituangkan harus dijalankan. "Jangan sampai main persen dalam UU itu. Dijumlah-jumlah tidak mungkin dibiayai. Tentu ini tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," katanya.
Pernyataan Presiden tersebut diungkapkan saat membuka rapat terbatas membahas kebijakan jaminan sosial nasional di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. "Saya juga ingin mengingatkan dan saya sudah meminta Mensesneg dan Seskab kepada jajaran pemerintah, ketika membahas UU bersama DPR-RI dan kemudian menyangkut anggaran, apalagi disebut sekian persen, harus benar-benar berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan bahkan pada tingkat Wapres dan Presiden," kata SBY.
Presiden mengatakan, setiap kementrian memang ingin mendapatkan alokasi anggaran setinggi-tingginya. Namun, ia mengingatkan agar tidak senaknya menentukan besaran anggaran yang dimintakan kepada DPR. Ia mengatakan, hanya anggaran pendidikan yang dipatok oleh konstitusi harus di atas 20 persen. "Tapi kalau UU mengatakan 5 persen, 10 persen, 7 persen, itu dijumlah nanti bisa 140 persen, tidak sadar kita. Karena itu, harus benar-benar dikonsultasikan dan kemudian sampai tingkat presiden," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para menteri agar berhati-hati dalam mengajukan mata anggaran kepada DPR. Besaran
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?