SCTV Akuisisi Indosiar, Pemerintah Biarkan UU Dilanggar

SCTV Akuisisi Indosiar, Pemerintah Biarkan UU Dilanggar
SCTV Akuisisi Indosiar, Pemerintah Biarkan UU Dilanggar
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie menyebutkan adanya pelanggaran UU serius dalam rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK). Ironisnya, pemerintah tampak sengaja membiarkan adanya pelanggaran itu karena rencana akuisi tersebut tidak berdasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

  

“Pemerintah tampak bahwa lebih memihak ke pengusaha daripada menghormati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang soal itu. Sikap itu mencerminkan pembiaran terjadinya pelanggaran atas kasus itu. Itu berbahaya," kata anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta,  Senin (23/5).

Sebagaimana diketahui KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Saat ini, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya tetap menggunakan prosedur UU dalam akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) dan SCTV yang dilakukan PT EMTK. Tifatul berlasan, pihaknya tetap mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.  Pasalnya, dalam UU itu disebutkan hanya mengizinkan satu stasiun televisi di setiap provinsi untuk satu perusahaan.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie menyebutkan adanya pelanggaran UU serius dalam rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News