SD Dilarang Keras Adakan Tes Seleksi
Jumat, 11 Juni 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan, sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta, dilarang untuk menggelar tes seleksi masuk bagi para calon peserta didik. Tes dimaksud termasuk tes membaca, menulis dan berhitung (calistung).
"Himbauan ini sudah kami sebarkan sejak dua tahun lalu, melalui surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia. Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk," ungkap Suyanto, ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Suyanto menerangkan, di dalam Surat Edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 tersebut, disebutkan bahwa penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia. Dengan kata lain, lanjut dia, yang bisa masuk dan mengikuti proses belajar di SD adalah anak-anak yang sudah menginjak usia minimal 7 (tujuh) tahun.
"Di surat edaran sudah cukup jelas. Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan," jelasnya.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai