SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup

SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama jajaran-nya saat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kg. Foto: ANTARA/Arumanto

jpnn.com, SAMARINDA - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,6 kilogram yang diduga berasal dari pengiriman luar negeri.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang diamankan di tempat berbeda.

"Awalnya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 20.00 WITA, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara," kata Irwan kepada awak media di Tenggarong, Kukar, Jumat (16/4).

Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan mengantongi nama pelaku berinisial SD (38).

Setelah itu, salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk melakukan transaksi sabu-sabu di Tenggarong Seberang.

"Dalam transaksi tersebut, petugas yang menyamar berhasil mengamankan SD sebagai pelaku dan juga barang bukti sabu-sabu dalam paket besar," ungkap kapolres.

Kasat Reskoba Kukar Iptu Encek Indrayani menambahkan, pihaknya berupaya mengembangkan kasus, dengan mencari informasi asal barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan SD, dia mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Air Putih, Samarinda," tuturnya.

Sabu-sabu seberat 5,6 kilogram diamankan dari tangan tiga tersangka diduga berasal dari pengiriman luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News