SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup
Jumat, 16 April 2021 – 19:06 WIB

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama jajaran-nya saat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kg. Foto: ANTARA/Arumanto
Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sabu-sabu seberat 5,6 kilogram diamankan dari tangan tiga tersangka diduga berasal dari pengiriman luar negeri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba