SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup

SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama jajaran-nya saat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kg. Foto: ANTARA/Arumanto

Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Sabu-sabu seberat 5,6 kilogram diamankan dari tangan tiga tersangka diduga berasal dari pengiriman luar negeri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News