SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP
Kemendikbud Siapkan Aturan Baru
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:10 WIB

SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP
Untuk mengatasinya, Musliar menyarankan kepala sekolah bekas RSBI berkomunikasi dengan komite sekolah. "Apakah kegiatannya ada yang dihapus karena untuk penyesuaian anggaran, atau juga bisa mencari sumber pendanaan lainnya," tutur Musliar.
Secara umum Kemendikbud menargetkan masa transisi pengapusan RSBI ini berjalan hingga masa penerimaan siswa baru 2013-2014 pertengahan tahun ini. Pada saat itu, Kemendikbud sudah menerbitkan aturan-aturan baru khusus untuk sekolah bekas RSBI. Termasuk nama atau istilah baru, jika diperlukan.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, sekolah bekas RSBI dan sekolah non RSBI bebas merebutkan dana bantuan dari pusat. "Sekolah bekas RSBI atau yang non RSBI kesempatannya sama," tandasnya. Dana bantuan pendidikan yang diperebutkan secara umum ini bernama dana hibah kompetisi.
Nuh meminta para orangtua, siswa, dan guru tidak boleh resah atas putusan MK ini. Dia meminta para siswa tetap belajar seperti biasanya. Sementara para guru juga harus tetap meningkatkan kompetensinya seperti ketika masih mengajar di RSBI. "Nama RSBI sudah tidak dipakai lagi. Tetapi juga nanti tidak bernama Bukan RSBI," tandasnya. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mengebut penerbitan aturan baru pasca putusan MK yang menganulir SBI/RSBI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran