SD-SMP Dilarang Pungut Iuran
Pemkot Ganti Biaya Rp 3 M Per Semester
Sabtu, 04 Februari 2012 – 08:15 WIB
"Dana ini khusus diperuntukan untuk membebaskan siswa SD/MI dan SMP/MTs dari pungutan-pungutan," katanya kemarin.
Baca Juga:
Disebutkan Ikmal, tujuan pembebasan pungutan bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs itu, agar semua anak Kota Tegal usia sekolah dapat merasakan pendidikan dasar. Sebab negara mengeluarkan kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun. Jadi sudah seharusnya anak-anak usia sekolah di Indonesia tidak terkecuali Kota Tegal wajib tuntas pendidikan dasar.
Namun pada kenyataannya tidak sedikit anak yang putus sekolah lantaran maslah ekonomi. Karenanya pemerintah harus membantu mempermudah, memfasilitasi, dan memberi sarana prasarana. Agar mereka yang secara ekonomi tidak mampu bisa menuntaskan pendidikan.
"Untuk kondisi di Kota Tegal sendiri, anak usia sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang terkendala ekonomi sejauh ini relatif sedikit. Tinggal nanti yang diluar ini ada perhatian khusus bagi siswa-siswa yang drop out (DO), sebelum keluarnya kebijakan ini," urai Ikmal.
TEGAL - Kini para orang tua siswa SD/MI dan SMP/MTs bisa bernafas lega. Karena mulai tahun ajaran baru 2012-2013, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut