SD-SMP Tak Boleh Ada Pungutan Apapun
Pemda Wajib Kendalikan
Kamis, 04 Juli 2013 – 06:55 WIB

SD-SMP Tak Boleh Ada Pungutan Apapun
JAKARTA - Keluhan hampir seluruh wali murid setiap masa penerimaam siswa baru seragam. Yakni biaya atau pungutan pendidikan yang banyak jenisnya dan besar jumlahnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah (pemda) mengendalikan atau menertibkan pungutan kepada siswa baru itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengan (Dirjen Dikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, pungutan-pungutan kepada siswa baru itu jangan sampai dilepas tanpa kendali ke masing-masing sekolah.
Baca Juga:
"Tetapi pemda melalui dinas-dinas pendidikan kabupaten atau kota wajib mengaturnya. Harus ada standarisasi biar seragam," katanya.
Khusus di tingkat SD dan SMP, Hamid mengatakan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Baik itu pungutan selama masa penerimaan siswa baru atau SPP. Sebab seluruh pembiayaan operasional sekolah, sudah di-cover melalui bantuan operasional sekolah (BOS).
JAKARTA - Keluhan hampir seluruh wali murid setiap masa penerimaam siswa baru seragam. Yakni biaya atau pungutan pendidikan yang banyak jenisnya
BERITA TERKAIT
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025
- Ruang Kelas Masa Depan Google Dilengkapi Perangkat Digital, Wujudkan Pendidikan Inklusif
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- G-Schools Indonesia Summit 2025 Ajak Insan Pendidikan Bijak Menggunakan Teknologi AI
- DIGITS Unpad dan Veda Praxis Bedah Tren GRC 2025 dalam Seminar Nasional