SD-SMP Tak Boleh Ada Pungutan Apapun
Pemda Wajib Kendalikan
Kamis, 04 Juli 2013 – 06:55 WIB
Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMA, Hamid menuturkan pungutan masih diperbolehkan. Namun dibatasi hanya untuk jenis SPP atau biaya operasional saja.
Sebab dana talangan melalui bantuan operasional sekolah menengah (BOS-SM), belum meng-cover seluruh pembiayaan. Menurut Hamid, rata-rata nasional biaya operasional siswa SMA dan SMA sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per siswa per tahun.
"Sementara dana BOS-SM kan hanya Rp 1 juta per siswa per tahun," katanya. Dengan jumlah itu, sekolah masih boleh menarik uang kepada siswa.
"Tetapi ingat, memungutnya jangan jor-joran. Jangan beda-beda setiap sekolah. Pemda harus mengaturnya," urai Hamid. Dia mengatakan, setiap daerah dianjurkan tetap mengucurkan bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) untuk jenjang SMA dan SMK. Sehingga biaya operasional yang ditanggung siswa semakin kecil.
JAKARTA - Keluhan hampir seluruh wali murid setiap masa penerimaam siswa baru seragam. Yakni biaya atau pungutan pendidikan yang banyak jenisnya
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon