SD-SMP Tak Boleh Ada Pungutan Apapun

Pemda Wajib Kendalikan

SD-SMP Tak Boleh Ada Pungutan Apapun
SD-SMP Tak Boleh Ada Pungutan Apapun
Dia mencontohkan ada sejumlah daerah yang mengucurkan BOPDA hingga Rp 1 juta per siswa pertahun atau ada juga yang masih Rp 500 ribu per siswa pertahun.

Hamid menegaskan, sekolah tidak dianjurkan menetapkan unit cost untuk komponen pembiayaan tertentu. Misalnya untuk uang gedung, uang seragam, pengadaan buku, biaya orientasi siswa, dan sejenisnya. "Bahkan untuk uang gedung itu sudah dilarang. Karena biaya pembangunan uang gedung ditanggung negara," kata dia.

Hamid meminta setiap kali masa penerimaan siswa baru tidak dijadikan semacam proyek bagi petinggi sekolah. Terutama di sekolah-sekolah yang memiliki tingkat peminat tinggi.

Di antaranya adalah sekolah besar RSBI dan sekolah terakreditasi A. Dia menegaskan masyarakat bisa melapor ke Kemendikbud jika merasa dirugikan selama proses penerimaan siswa baru, khususnya terkait pembiayaan.

JAKARTA - Keluhan hampir seluruh wali murid setiap masa penerimaam siswa baru seragam. Yakni biaya atau pungutan pendidikan yang banyak jenisnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News