SD-SMP Tak Boleh Ada Pungutan Apapun
Pemda Wajib Kendalikan
Kamis, 04 Juli 2013 – 06:55 WIB
Dia mencontohkan ada sejumlah daerah yang mengucurkan BOPDA hingga Rp 1 juta per siswa pertahun atau ada juga yang masih Rp 500 ribu per siswa pertahun.
Hamid menegaskan, sekolah tidak dianjurkan menetapkan unit cost untuk komponen pembiayaan tertentu. Misalnya untuk uang gedung, uang seragam, pengadaan buku, biaya orientasi siswa, dan sejenisnya. "Bahkan untuk uang gedung itu sudah dilarang. Karena biaya pembangunan uang gedung ditanggung negara," kata dia.
Hamid meminta setiap kali masa penerimaan siswa baru tidak dijadikan semacam proyek bagi petinggi sekolah. Terutama di sekolah-sekolah yang memiliki tingkat peminat tinggi.
Di antaranya adalah sekolah besar RSBI dan sekolah terakreditasi A. Dia menegaskan masyarakat bisa melapor ke Kemendikbud jika merasa dirugikan selama proses penerimaan siswa baru, khususnya terkait pembiayaan.
JAKARTA - Keluhan hampir seluruh wali murid setiap masa penerimaam siswa baru seragam. Yakni biaya atau pungutan pendidikan yang banyak jenisnya
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon