SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel pun kini hanya memproses satu gugatan yang dilayangkan Sutan Bhatoegana. Sidang untuk mantan ketua Komisi VII DPR itu tengah disiapkan.
Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan, hakim ketua PN Jaksel telah menetapkan hakim untuk memimpin praperadilan Sutan. Kali ini bukan Hakim Sarpin yang dipilih ketua PN Jaksel. ”Hakim yang memimpin sidang praperadilan Sutan ialah Asiadi Sembiring,” ujar Made saat dihubungi Sabtu (7/3).
Mengenai jadwal, Made belum dapat jadwal pastinya. Namun, dia menyebut pekan depan sidang mulai digelar. ”Saya dengar jadwalnya sudah disusun, namun saya belum mendapatkan informasi detailnya,” papar Made. Sejauh ini PN baru bisa memproses pengajuan Sutan karena hanya politikus Partai Demokrat itu yang sudah resmi mengajukan gugatan.
”Gugatan SDA (Suryadharma Ali) sebenarnya kemarin sudah dimasukkan. Namun, pada minggu kemarin dicabut lagi,” ujar Made. Hingga Jumat malam (6/3), PN Jaksel belum menerima kembali gugatan pria yang tersandung kasus korupsi penyelanggaraan ibadah haji 2012–2013 itu.
Entah apa alasan SDA mencabut gugatan tersebut. Kuasa hukumnya, Andreas Nahot, tidak menjawab panggilan telepon ataupun SMS ke nomor selulernya. Ada informasi, gugatan itu dicabut karena mereka sebelumnya berharap persidangan bisa dipimpin hakim Sarpin Rizaldi yang sebelumnya mengadili dan memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan
SDA melayangkan gugatan praperadilan karena mempersoalkan penetapan tersangkanya. Dia merasa penetapan tersangka itu berbau politis karena berbarengan dengan kampanye pemilihan presiden. Ketika itu SDA mendukung pasangan Prabowo-Hatta.
”Kalau KPK cukup bukti menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa hingga lebih dari sembilan bulan saya tidak ditahan,” ujar SDA.
JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan (PN
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat