SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan
Minggu, 08 Maret 2015 – 08:46 WIB

SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan
Sementara itu, Sutan mengajukan gugatan karena merasa penetapan tersangkanya tidak jelas. Dia mengaku awalnya disangka menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, belakangan dia mengaku baru tahu ditetapkan sebagai tersangka karena pembahasan anggaran Kementerian ESDM. (gun/c10/sof)
JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan (PN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut