SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan

SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan
SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan

Sementara itu, Sutan mengajukan gugatan karena merasa penetapan tersangkanya tidak jelas. Dia mengaku awalnya disangka menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, belakangan dia mengaku baru tahu ditetapkan sebagai tersangka karena pembahasan anggaran Kementerian ESDM. (gun/c10/sof)


JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan (PN


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News