SDA Disangka Selewengkan Jabatan di Kasus Haji
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Pria yang dikenal dengan inisial SDA itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyalahgunakan wewenang, ada melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
Meski demikian KPK masih belum menentukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. "Masih dihitung," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan, penetapan tersangka SDA tidak ada kaitannya dengan politik. Sebab, KPK menetapkan tersangka korupsi berdasarkan barang bukti.
"Tentu tidak. Kita kan ketika menetapkan tersangka pakai ukuran tertentu, tidak ada kaitannya dengan politik," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf