SDA Ditahan KPK, Kok Bisa Teken SK Ketum PPP?

SDA Ditahan KPK, Kok Bisa Teken SK Ketum PPP?
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menjadi pesakitan sebagai tahanan ternyata tak membuat Suryadharma Ali lepas dari urusan politik. Buktinya, mantan menteri agama yang kini menghuni Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan itu tetap mengurusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah dilanda konflik internal.

Kabar terbaru, pria yang dikenal dengan inisial SDA itu mengeluarkan surat keputusan (SK) dalam kapasitasnya sebagai ketua umum PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011. Munculnya SK yang ditandatangani SDA itu membuat politikus PPP terheran-heran.

Menurut Hasan Husaeri  selaku wakil sekretaris jenderal PPP hasil muktamar Bandung, SDA mengeluarkan SK yang harusnya dirapatkan dulu bersama pengurus lainnya di partai berlambang Kakbah itu. Bahkan ada beberapa SK yang diteken SDA pasca-keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung.

"Kami mengetahui bahwa selama ini beliau (SDA) dalam masalah dan ujian di tahanan KPK," kata Hasan usai bertemu dengan kepala rutan KPK di kantor komisi anturasuah itu, Jumat (4/3).

Menurutnya, setiap pengambilan keputusan DPP PPP harus dihadiri setengah plus satu pengurus harian. Masalahnya, kata Hasan, mestinya SDA mengeluarkan SK yang dirapatkan secara kolektif kolegial dan dicatat sekretariat DPP PPP.

"Kalau jumlah kami pengurus harian 54, minimal 27 orang harus menghadiri rapat di KPK. Itu yang kami pertanyakan," kata dia.

Hasan menambahkan, pihak rutan KPK menjelaskan bahwa jumlah tamu yang diizinkan dalam sekali kunjungan kepada tahanan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu maksimal lima orang. "Itu yang kami pertanyakan dalam rapat pengurus harian," jelasnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, surat terakhir yang dikeluarkan SDA tertanggal 2 Maret 2016. Artinya, surat itu dikeluarkan dua hari yang lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News