SDA Isyaratkan Mundur dari Caleg Terpilih
Sabtu, 05 September 2009 – 10:41 WIB
Kedua, belum jelasnya tenggat KPU terkait dengan pengunduran sebagai caleg. Dia mengatakan, ada anggota KPU yang mengatakan bahwa tenggat pergantian caleg terpilih atau kepastian mundur dari menteri diputuskan pada 9 September atau 21 hari sebelum pelantikan anggota DPR terpilih. Namun, ada anggota KPU lain yang mengatakan bahwa pergantian caleg terpilih dan kepastian mundur dari menteri diputuskan sebelum 1 Oktober 2009. "Jadinya belum pasti," katanya.
Baca Juga:
Sesuai jadwal, pelantikan anggota DPR dilaksanakan pada 1 Oktober 2009. Disinggung apakah pengunduran diri itu akan mencederai pemilih yang telah memilihnya, Suryadharma Ali mengatakan bahwa langkah mundur dari caleg terpilih tidak mencederai pemilih. "Dalam undang-undang kan disebutkan pengunduran diri dapat dilakukan. Selain itu, pemilih masih akan terwakili oleh caleg PPP yang akan menggantikannya," ujarnya.
Saat ini, baru ada dua caleg terpilih di kabinet yang mengundurkan diri. Di antara enam menteri yang terpilih sebagai caleg, dua menteri mundur sebagai anggota DPR terpilih. Yaitu, Menteri Kelautan Freddy Numberi (Demokrat) dan Menpora Adhyaksa Dault (PKS). Selain Suryadharma, tiga lainnya "yaitu Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edy (PKB), Men PAN Taufiq Effendy (Demokrat), dan Menbudpar Jero Wacik (Demokrat)" belum membuat keputusan.
Wapres Jusuf Kalla (JK) mendukung surat edaran KPU yang mengimbau agar enam menteri yang terpilih menjadi anggota DPR mengundurkan diri dari jabatannya. Apabila bersikeras menyelesaikan masa jabatan sebagai menteri, mereka harus mengundurkan diri dari calon anggota DPR terpilih.
JAKARTA - Bagi Suryadharma Ali, kursi menteri, tampaknya, lebih empuk jika dibandingkan dengan duduk sebagai wakil rakyat di DPR. Menteri Koperasi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret