SDA Isyaratkan Mundur dari Caleg Terpilih
Sabtu, 05 September 2009 – 10:41 WIB
"Kalau dia mau menjadi DPR, sebelum 1 Oktober dia harus sudah mundur dari kabinet karena tidak boleh ada rangkap jabatan menteri dan anggota DPR pada 20 Oktober," ujar JK di Jakarta.
Namun, bila menteri itu hendak mempertahankan kursi di kabinet, sebelum anggota DPR terpilih dilantik, dia harus mengundurkan diri dari calon terpilih. Pada saat menteri dilantik sebagai anggota DPR, secara otomatis akan gugur tanggung jawabnya sebagai menteri. Presiden akan menganggapnya mengundurkan diri. "Kalaupun tidak mengundurkan diri, presiden bisa menghentikan orang, bisa me-reshuffle kapan saja," tegasnya.
JK menegaskan, larangan rangkap jabatan merupakan konsekuensi dalam sistem presidensial. Lain halnya bila Indonesia menggunakan sistem parlementer. Menteri boleh merangkap anggota DPR. Golkar akan tegas menerapkan pemisahan tersebut. Tidak akan ada calon terpilih DPR dari Golkar yang masih menjabat sebagai menteri saat dilantik menjadi anggota DPR. (bay/dyn/noe/agm)
JAKARTA - Bagi Suryadharma Ali, kursi menteri, tampaknya, lebih empuk jika dibandingkan dengan duduk sebagai wakil rakyat di DPR. Menteri Koperasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret